ETIKA LINGKUNGAN DALAM PELESTARIAN SUMBER DAYA HUTAN BERDASARKAN PASANG RI KAJANG PADA MASYARAKAT ADAT AMMATOA KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
Keywords:
Etika Lingkungan, Pasang Ri Kajang, Suku KajangAbstract
Abstrak
Muh. Fikram Sidik Rafsa. 2021. Etika Lingkungan Dalam Pelestarian Sumber Daya Hutan Berdasarkan Pasang Ri Kajang Pada Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. Skripsi. Jurusan Geografi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Makassar.
Penelitian ini berjudul Etika Lingkungan Dalam Pelestarian Sumber Daya Hutan Berdasarkan Pasang Ri Kajang Pada Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana etika lingkungan berdasarkan Pasang Ri Kajang dalam pengelolaan sumber daya hutan, dan apa saja yang menjadi faktor penghambat serta faktor pendukung dalam pengelolaan sumber daya hutan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu 1) teknik observasi, 2) teknik wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah 1) etika lingkungan masyarakat adat Ammatoa berdasarkan pada Pasang, yaitu terdapat empat ajaran Pasang terhadap lingkungan pertama ta’bang kaju, yang kedua ngalle doang, yang ketiga tunu bani, keempat Tatta Uhe yang diawasi oleh pemerintah adat, serta diberikan sanksi sesuai dengan Pasang atau Tallu ba’bala. 2) Masyarakat adat Ammatoa masih menjaga kelestarian sumber daya hutannya, dan dalam kesehariannya, tidak ditemukan banyak faktor penghambat, dikarenakan ketaatan masyarakat terhadap Pasang, serta peran pemerintah yang menjaga dan mendukung berbagai macam program pemerintah adat dalam menjaga hutan, sehingga Pasang, masyarakat setempat, serta Pemerintah hadir sebagai faktor pendukung
References
Badewi, Muhammad H. (2018). Etika lingkungan dalam Pasang ri Kajangpada masyarakat adat Kajang. Jurnal Citizenship: 1 (2)
Badan Pusat Statistik. (2019). “Profil Desa Tanah Toa 2021”. https://sulsel.bps.go.id/
Badan Pusat Statistik. (2019). “Luas Kawasan Hutan Menurut Kabupaten/Kota di
Provinsi Sulawesi Selatan (hektar), 2015”. https://sulsel.bps.go.id/
Bungin, M. Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Capra, Fritjof. (1982). The Turning Point: Science, Society and The Rising Culture. New York: Bantam Book.
Creswell, J.W. (1998). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing among Five Traditions. London: Sage Publications.
Erikson, E.H. (1968). Identity: Youth and Crisis. New York: Norton.
Hijjang, Pawennari. (2005). Pasang dan Kepemimpinan Ammatoa: Memahami Kembali Sistem Kepemimpinan Tradisional Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Kajang Sulawesi Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia : 29 (3).
Kamaluddin & Mustolehudin. (2020). Pasang Ri Kajang: Nilai-Nilai Kearifan Lokaldalam Pelestarian Lingkungan Hutan Di Bulukumba Sulawesi Selatan. Jurnal PENAMAS : 33 (1)
Keraf, A. Sonny. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Miles, M B & Huberman A M. (1984). Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills: Sage Publication.
Miles, M B & Hubermas A M. (1992), Analisa Data Kualitatif terjemahan Rohidi Tjetjep Rohendi. Jakarta : UI Press.
Moleong, Lexy J. (1990). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosda Karya.
Moleong, Lexy J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakrya.
Ningrat, Andya A. (2004). “Karakteristik Lanskap Kampung Tradisional Di
Halimun Selatan dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya”. Skripsi. Jurusan Budi Daya Pertanian. Fakultas Pertanian. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Pramudyasari, Nur Bintari. (2016). Peran Pemuda Sebagai Pererus Tradisi Sambatan dalam Pembentukan Karakter Gotong Royong. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial : 25 (1).
Sugiswati. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat. Jurnal Perspektif : 17 (1)
Sukmawati. (2015). “Pengembangan Suplemen Bahan Ajar Pengetahuan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal Tentang Pelestarian Hutan Ada”.