Dari Dewan Pertimbangan Agung Ke Wantimpres: Analisis Perubahan Kelembagaan dan Dampaknya terhadap Demokrasi dan Pembentukan Kebijakan Nasional

Authors

  • Andi Amelia Universitas Muhammadiyah Makassar
  • A Nurindah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ananda Nur Fanirah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Wulandari Wulandari Universitas Muhammadiyah Makassar
  • St Umrah Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Keyword 1; Demokrasi Keyword 2; Dewan Pertimbangan Agung Keyword 3; Kebijakan Nasional Keyword 4; Kelembagaan Keyword 5; Watimpres

Abstract

Perubahan kelembagaan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan menata ulang struktur lembaga negara agar lebih demokratis dan efisien. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar konstitusional perubahan tersebut serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan proses pembentukan kebijakan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kajian akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara dan pembentukan Wantimpres sebagai lembaga negara bantu Presiden sah secara yuridis, namun menimbulkan implikasi terhadap akuntabilitas dan transparansi kekuasaan. Wantimpres cenderung berfungsi sebagai penasihat eksekutif yang efektivitasnya sangat bergantung pada gaya kepemimpinan Presiden, sekaligus kehilangan fungsi representasi moral negara yang sebelumnya melekat pada DPA. Kesimpulannya, perubahan kelembagaan ini menuntut penguatan mekanisme pengawasan dan kejelasan peran Wantimpres agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dalam pembentukan kebijakan nasional.

References

Andriyan, D. N. (2016). Hukum tata negara dan sistem politik: kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia. Deepublish.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.
Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Basit, A., Bahrudin, R., & Arahman, M. N. (2025). Perlindungan Anak dari Grooming Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Kajian Yuridis-Normatif Komparatif. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 6(1), 1112-1123.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Fadjar, M. (2011). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Konstitusi. Malang: Intrans Publishing.
Flora, H. S., SH, M., Kn, M., Kes, M. H., Cholidah Utama, S. H., Christina Bagenda, S. H., ... & Sos, S. (2025). KONSTITUSI DAN DINAMIKA KETATANEGARAAN. CV Rey Media Grafika.
Nugraha, K. P. (2024). Meneropong Perdebatan UU Wantimpres: Menimbang Efektivitas dan Optimalisasi Sistem Ketatanegaraan di Indonesia: Examining the Debate on the Presidential Advisory Council Law: Weighing the Effectiveness and Optimization of the Constitutional System in Indonesia. JAPHTN-HAN, 3(2), 89-112.
Hasoloan, J., Permana, I., Gunawan, M. S., Iskandar, H. Y., & Heryanto, Y. (2016). Pancasila dan Kewarganegaraan. Deepublish.
Idris, I., & Bachtiar, G. (2025). Problematika Penghapusan Batasan Jumlah Anggota Wantimpres Melalui Teori Pilihan Rasional: Problems of Eliminating Limits on the Number of Wantimpres Members Through Rational Choice Theory. Constitution Journal, 4(1), 1-20.
Hadjon, P. M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Herlinanur, N., Pangestoeti, W., Putra, A. K. S., & Rahim, R. (2024). Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance. Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 110-117.
Katili, M. F. B., Moonti, R., Moonti, R. M., & Kasim, M. A. (2025). Reformasi Politik dan Kewenangan Presiden: Analisis Kritis terhadap Peran Instruksi Presiden dalam Pembentukan Kebijakan Nasional. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 373-383.
Akbar, Patrialis. (2022). Lembaga-lembaga Negara menurut UUD NRI 1945. Sinar Grafika.
MYASKUR, M. (2023). Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi.
Mahfud MD. (2010). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD. (2012). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Published

2025-06-01

Issue

Section

Articles