Paradoks Pembangunan Ekonomi dan Deforestasi di Provinsi Aceh: Prioritisasi Azas Kehati-hatian dan Pencegahan di UU PPLH

Authors

  • Andi Supratman Universitas Negeri Makassar
  • Kurnia Ali Syarif

Abstract

Provinsi Aceh berhasil keluar dari keterpurukan ekonomi pasca bencana tsunami 2004 dengan mencatat pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada periode 2006-2009, bahkan melampaui rata-rata nasional. Namun, pertumbuhan tersebut tidak didukung oleh kekuatan ekonomi riil, melainkan oleh masuknya dana rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar dari APBN, bantuan internasional, dan organisasi non-pemerintah. Berakhirnya fase rehabilitasi dan rekonstruksi menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga sektor pertambangan, pertanian, dan Perkebunan khususnya kelapa sawit kembali diposisikan sebagai motor pembangunan ekonomi Aceh. Strategi ini memunculkan paradoks pembangunan karena ekspansi sektor berbasis lahan mendorong terjadinya deforestasi dan degradasi ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradoks antara pertumbuhan ekonomi dan deforestasi di Provinsi Aceh serta menilai prioritas penerapan asas kehati-hatian dan pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan Aceh belum mengoptimalkan penerapan asas kehati-hatian dan pencegahan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan yang berkelanjutan.

References

Buku:
Manan, A,(2014). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hartono, Sunaryati. (1982.) Hukum Pembangunan Ekonomi Indonesia. Bandung: Binacipta.
Keraf, A. Sonny. (2010.) Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas
Rangkuti, Siti Sundari. (2000.) Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Jakarta: Airlangga University Press.
Santosa, Mas Achmad. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL

Jurnal:
Baharudin, B. (2016). Desain Daerah Khusus/Istimewa dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 85-92.
Harry Gunawan, Nur Aidar & Cut Risya Varlitya, (2021) Pengaruh Alih Fungsi Kawasan Hutan dan Pertanian Terhadap Perekonomian Aceh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (JIM EKP), Vol. 6 No. 2 Mei, hlm. 70-78 https://jim.usk.ac.id/EKP/article/viewFile/18569/8495?utm_source=chatgpt.co
Jurnal Litbang Kota Pekalongan+4ResearchGate+4. https://jurnal.pekalongankota.go.id/?utm_source=chatgpt.com
Kadir, Muhammad Ya’kub Aiyub. (2015). “Otonomi Daerah dan Kerusakan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 2, No. 1 https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/issue/view/3?utm_source=chatgpt.com
Murti, Nugroho Wisnu. (2017). “Pembangunan Daerah Berbasis Perlindungan Lingkungan Hidup.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 6, No. 2 https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/issue/view/20/showToc?utm_source=chatgpt.com
Nugroho Wisnu Murti,( 2016) “Pembangunan Daerah dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 2, hlm. 147-149.
Suharyono, (2013): “Asas Kehati-hatian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jurnal Mimbar Hukum Vol. 25 No. 3: 421

Data Pemerintah:
Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh, Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Aceh Menurut Lapangan Usaha 2021–2025 (Banda Aceh: BPS Aceh, 2025).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Status Deforestasi Indonesia (Jakarta: KLHK, 2023).

Undang-undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Published

2025-06-01

Issue

Section

Articles