Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Sengketa Perdata E-Commerce: Analisis atas Asas Itikad Baik

Authors

  • Winda Nurul Annisa Universitas Negeri Makassar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma transaksi konvensional menjadi perdagangan elektronik (e-commerce) yang menuntut pembaruan asas-asas hukum perdata, khususnya asas itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan penerapan asas itikad baik dalam sengketa perdata e-commerce serta merekonstruksinya sebagai dasar perlindungan hukum bagi konsumen di era digital. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menelaah KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan PP PMSE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik mengalami pergeseran dari norma moral menjadi prinsip hukum operasional yang menuntut tanggung jawab pelaku usaha digital melalui transparansi informasi, penyimpanan rekam transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Rekonstruksi ini memperluas fungsi asas itikad baik sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan standar perilaku pelaku usaha digital serta penguatan sistem Online Dispute Resolution (ODR) nasional untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan di era ekonomi digital.

References

Firmansyah, A. (2017). Kajian kendala implementasi e-commerce di Indonesia. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, 8(2), 127-136.
Kamal Wafda, A. T., & Setyowati, R. (2022). Implementation of the Principle of Good Faith in the Sharia Financial Technology Contract of PT. Qazwa Mitra Hasanah. International Journal of Social Science And Human Research, 5(10), 4780-4784.
Komaldi, A., Mayana, R. F., & Permata, R. R. (2024). Asas Itikad Baik dalam Upaya Pelindungan Merek Atas Tindak Perundungan Merek Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 47-52.
Lutfi, M., & Sapa, N. B. (2022). Islamic Fiqh views on E-commerce. Journal of Business and Management Studies, 4(4), 231-136.
Pohan, R. H. A., Pujiwati, Y., & Saleh, K. A. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 746/Pdt. G/2021/Pn. Sby Tentang Pelanggaran Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Kota Surabaya Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. COMSERVA:(Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), 2(9), 1661-1676.
Rahman, I., Mayasari, R. E., & Nurapriyanti, T. (2023). Hukum perlindungan konsumen di era e-commerce: Menavigasi tantangan perlindungan konsumen dalam lingkungan perdagangan digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 683-691.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.
Sasmita, N. P. A. B., & Purwanto, I. W. N. (2020). Penerapan Asas Konsesualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1138-1174.
Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 65-79.
Suprapti, E., & Tarigan, A. E. (2021). Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1), 147-158.
Suwandono, A., Suparto, S., Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2024). Review Negatif Garansi Hangus dalam E-Commerce Perspektif Hukum Pelindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 81-102.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Published

2025-06-01

Issue

Section

Articles